Total Tayangan Halaman

Kamis, 22 Desember 2011

makahalah transfusi darah (perawat)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1           LATAR BELAKANG
Kemajuan zaman modern ini membawa dampak yang luas dan hiterogen di seluruh sendi-sendi kehidupan manusia. Termasuk bidang kedokteran dan teknologi informasi yang semakin lama mengalami kemajuan.
Harus disadari bahwa kadangkala tak semua dari kita mampu memberikan harta. Tapi Tuhan tidak pernah menutup niat hamba-Nya untuk beramal. Ada peluang yang diberikan-Nya, yaitu harta yang ada ditubuh kita sendiri yaitu darah. Disadari bahwa hal itu akan membawa banyak manfaat bagi manusia lain. Untuk itu amalan kita melalui donor darah tidak perlu menunggu datangnya kekayaan.

Upaya kesehatan Transfusi Darah adalah upaya kesehatan yang bertujuan agar penggunaan darah berguna bagi keperluan pengobatan dan pemulihan kesehatan . Kegiatan ini mencakup antara lain :pengerahan donor,penyumbangan darah, pengambilan, pengamanan, pengolahan, penyimpanan, dan penyampaian darah kepada pasien.
Kegiatan tersebut harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sesuai standar yang telah ditetapkan, sehingga darah yang dihasilkan adalah darah yang keamanannya terjamin. Demikian juga dengan donornya, donor yang menyumbagkan darahnya juga tetap selalu sehat.

1.2 RUMUSAN MASALAH
1. apa itu tranfusi darah ?
2. bagaimana prosedur tranfusi darah ?
3. manfaat tranfusi darah ?
4. transfuse darah dalam andangan Agama Islam ?
1.3. TUJUAN
Untuk menngetahui lebih lanjut apa itu transfuse darah, apa sajakah prosedur-prosedur yang harus kita perhatikan saat melakukan kegiatan transfuse darah. Mengetahui manfaat transfuse darah bagi donor maupun resepien. Dan bagaimana agama Islam menanggapi hal tersebut.



1
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Apa itu transfuse darah ?
Transfusi darah adalah proses menyalurkan darah atau produk berbasis darah dari satu orang ke sistem /peredaran darah orang lainnya. Kegunaan dari transfusi darah biasanya untuk mengobati orang yang sedang mengalami kekurangan darah, misalnya korban kecelakaan yang banyak kehilangan darah, maka untuk mengobati kekurangan darahnya harus dilakukan transfuse darah.
Namun seperti yang kita ketahui bahwa Islam mengharamkan umatnya untuk mendekati yang haram apa lagi jika mengkonsumsinya, dan darah itu adalah salah satu yang diharamkan dalam Islam.

Prosedur transfusi darah :
Untuk mencegah kemungkinan kontaminasi pada specimen darah, digunakan
praprosedur dan prosedur yang steril, terampil dan teliti. Berikut ini adalah tahapannya :

Praprosedur
1.Periksa kembali apakah pasien telah menandatangani inform consent.
2. Teliti apakah golongan darah pasien telah sesuai.
3. Lakukan konfirmasi bahwa transfusi darah memang telah diresepkan.
4. Jelaskan prosedur kepada pasien.
5. Saat menerima darah atau komponen darah
a. Periksa ulang label dengan perawat lain untuk meyakinkan bahwa golongan
    ABO dan RH nya sesuai dengan catatan.
b. Periksa adanya gelembung darah dan adanya warna yang abnormal dan
    pengkabutan.

-Gelembung udara menunjukan adanya pertumbuhan bakteri .
-Warna abnormal dan pengkabutan menunjukan hemolisis.

c. Periksa jumlah dan jenis darah donor sesuai dengan catatan resipien.

6. Periksa identitas pasien dengan menanyakan nama pasien dan memeriksa gelang
    identitas.
7. Periksa ulang jumlah kebutuhan dan jenis resipien.
8. Periksa suhu, denyut nadi, respirasi dan tekanan darah pasien sebagai dasar
    perbandingan tanda-tanda vital selanjutnya.



Prosedur
1.Pakai sarung tangan yang dianjurkan oleh universal precaution yang menyatakan bahwa sarung
   tangan harus dikenakan saat prosedur yang memungkinkan kontak  dengan darah atau cairan
   tubuh lainnya.
2. Catatlah tanda vital sebelum memulai transfusi.
3. Jangan sekali-sekali menambahkan obat kedalam darah atau produk lain.

2
4. Yakinkan bahwa darah sudah harus diberikan dalam 30menit setelah dikeluarkan  dari
    pendingin.
5. Bila darah harus dihangatkan, maka hangatkanlah dalam penghangat darah in-line dengan
    system pemantauan. darah tidak boleh dihangatkan dalam air atau oven microwave.
6. Gunakan jarum ukuran 19 atau lebih pada vena.
7.Gunakan selang khusus yang memiliki filter darah untuk menyaring bekuan fibrin dan bahan
    partikel lainnya.
8. Jangan melubangi kantung darah.
9. Untuk 15 menit pertama, berikan transfusi secara perlahan-tidak lebih dari 5 ml/menit.
10. Lakukan observasi pasien dengan cermat akan adanya efek samping.
11. Apabila tidak terjadi efek samping dalam 15 menit, naikkan kecepatan aliran kecuali jika
    pasien beresiko tinggi mengalami kelebihan sirkulasi.
12. Observasi pasien sesering mungkin selama pemberian transfusi.
a.Lakukan pemantuan ketat selama 15-30 menit ntuk mendeteksi adanya  tanda reaksi
   atau kelebihan beban sirkulasi.
b. Lakukan pemantauan tanda vita dengan interval teratur.
13. Perhatikan bahwa waktu pemberian tidak melebihi jam karena akan terjadi peningkatan
      resiko poliferasi bakteri.
14. Siagalah terhadap adanya tanda reaksi samping :
a. Kelebihan beban sirkulasi.
b. Sepsis.
c. Reaksi febril.
d. Reaksi alergi
e. Reaksi hemolitik akut

Syarat-syarat teknis dan manfaat bagi pendonor :

Pendonor darah (donor) adalah orang yang akan mneyumbangkan darahnya  untuk penerima donor darah (resipien) yang membutuhkan darahnya. Tidak semua orang dapat mendonorkan darahnya, berikut adalah syarat-syarat orang yang diperbolehkan mendonor dan tidak diperbolehkan mendonorkan darah.

Syarat pendonor :
  1. Umur 17 - 60 tahun
    ( Pada usia 17 tahun diperbolehkan menjadi donor bila mendapat ijin tertulis dari orangtua. Sampai usia tahun donor masih dapat menyumbangkan darahnya dengan jarak penyumbangan 3 bulan atas pertimbangan dokter )
  2. Berat badan minimum 45 kg
  3. Temperatur tubuh : 36,6 - 37,5o C (oral)
  4. Tekanan darah baik ,yaitu:
    Sistole = 110 - 160 mm Hg
    Diastole = 70 - 100 mm Hg
  5. Denyut nadi; Teratur 50 - 100 kali/ menit
  6. Hemoglobin
    Wanita minimal = 12 gr %
    Pria minimal = 12,5 gr %
  7. Jumlah penyumbangan pertahun paling banyak 5 kali, dengan jarak penyumbangan sekurang-kurangnya 3 bulan. Keadaan ini harus sesuai dengan keadaan umum donor.


3
Seseorang tidak boleh menjadi donor darah pada keadaan:
  1. Pernah menderita hepatitis B.
  2. Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah kontak erat dengan penderita hepatitis.
  3. Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah transfuse.
  4. Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah tattoo/tindik telinga.
  5. Dalam jangka waktu 72 jam sesudah operasi gigi.
  6. Dalam jangka wktu 6 bulan sesudah operasi kecil.
  7. Dalam jangka waktu 12 bulan sesudah operasi besar.
  8. Dalam jangka waktu 24 jam sesudah vaksinasi polio, influenza, cholera, tetanus dipteria atau profilaksis.
  9. Dalam jangka waktu 2 minggu sesudah vaksinasi virus hidup parotitis epidemica, measles, tetanus toxin.
  10. Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah injeksi terakhir imunisasi rabies therapeutic.
  11. Dalam jangka waktu 1 minggu sesudah gejala alergi menghilang.
  12. Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah transpalantasi kulit.
  13. Sedang hamil dan dalam jangka waktu 6 bulan sesudah persalinan.
  14. Sedang menyusui.
  15. Ketergantungan obat.
  16. Alkoholisme akut dan kronik.
  17. Sifilis.
  18. Menderita tuberkulosa secara klinis.
  19. Menderita epilepsi dan sering kejang.
  20. Menderita penyakit kulit pada vena (pembuluh balik) yang akan ditusuk.
  21. Mempunyai kecenderungan perdarahan atau penyakit darah, misalnya, defisiensi G6PD, thalasemia, polibetemiavera.
  22. Seseorang yang termasuk kelompok masyarakat yang mempunyai resiko tinggi untuk mendapatkan HIV/AIDS (homoseks, morfinis, berganti-ganti pasangan seks, pemakai jarum suntik tidak steril).
  23. Pengidap HIV/ AIDS menurut hasil pemeriksaan pada saat donor darah.
Manfaat Donor Darah :
  1. Dapat memeriksakan kesehatan secara berkala 3 bulan sekali seperti tensi, Lab Uji Saring (HIV, Hepatitis B, C, Sifilis dan Malaria).
  2. Mendapatkan piagam penghargaan sesuai dengan jumlah menyumbang darahnya antara lain 10, 25, 50, 75, 100 kali.
  3. Donor darah 100 kali mendapat penghargaan Satya Lencana Kebaktian Sosial dari Pemerintah.
  4. Merupakan bagian dari ibadah.
Manfaat darah donor bagi penerima (resipien) :
Sekantong darah yang didonorkan seringkali dapat menyelamatkan nyawa seseorang.
Darah adalah komponen tubuh yang berperan membawa nutrisi dan oksigen ke semua organ tubuh, termasuk organ-organ vital seperti otak, jantung, paru-paru, ginjal, dan hati. Jika darah yang beredar di dalam tubuh sangat sedikit oleh karena berbagai hal, maka organ-organ tersebut akan kekurangan nutrisi dan oksigen. Akibatnya, dalam waktu singkat terjadi kerusakan jaringan dan kegagalan fungsi organ, yang berujung pada kematian.
Untuk mencegah hal itu, dibutuhkan pasokan darah dari luar tubuh. Jika darah dalam tubuh jumlahnya sudah memadai, maka kematian dapat dihindari.




4
Siapa saja yang menjadi penerima darah?
Ada berbagai macam kondisi dan penyakit yang membutuhkan transfusi darah. Beberapa diantaranya adalah :
  1. Luka yang menimbulkan perdarahan hebat, misalnya kecelakaan mobil, luka sayat, luka tusuk, luka tembak, dll.
  2. Pembedahan yang menyebabkan keluarnya darah dalam jumlah besar, misalnya pembedahan jantung, pembedahan perut, dll.
  3. Penyakit tertentu seperti penyakit hati (liver), penyakit ginjal, kanker, anemia defisiensi besi, anemia sel sabit, anemia fanconi, anemia hemolitik, anemia aplastik, talasemia, hemofilia, trombositopenia, dll.
Apa manfaat mendonorkan darah?
Bagi pendonor sendiri banyak manfaat yang dapat dipetik dari mendonorkan darah. Beberapa diantaranya adalah :
  1. Mengetahui golongan darah. Hal ini terutama bagi yang baru pertama kali mendonorkan darahnya.
  2. Mengetahui beberapa penyakit tertentu yang sedang di derita. Setidaknya setiap darah yang didonorkan akan melalui 13 pemeriksaan (11 diantaranya untuk penyakit infeksi). Pemeriksaan tersebut antara lain HIV/AIDS, hepatitis C, sifilis, malaria, dsb.
  3. Mendapat pemeriksaan fisik sederhana, seperti pengukuran tekanan darah, denyut nadi, dan pernapasan.
  4. Mencegah timbulnya penyakit jantung.
Pengelolaan Darah :
Yang dimaksud dengan pengelolaan darah adalah tahapan kegiatan untuk mendapatkan darah sampai dengan kondisi siap pakai, yang mencakup antara lain :
  • Rekruitmen donor
  • Pengambilan darah donor
  • Pemeriksaan uji saring
  • Pemisahan darah menjadi komponen darah
  • Pemeriksaan golongan darah
  • Pemeriksaan kococokan darah donor dengan pasien
  • Penyimpanan darah di suhu tertentu
  • Dan lain-lain
Untuk melaksanakan tugas tersebut dibutuhkan sarana penunjang teknis dan personil al :
  • Kantong darah
  • Peralatan untuk mengambil darah
  • Reagensia untuk memeriksa uji saring, pemeriksaan golongan darah, kecocokan darah donor dan pasien
  • Alat-alat untuk menyimpan dan alat pemisah darah menjadi komponen darah
  • Peralatan untuk pemeriksaan proses tersebut
  • Pasokan daya listrik untuk proses tersebut
  • Personil PMI yang melaksanakan tugas tersebut


5
TRANSFUSI DARAH DARI SUDUT PANDANG ISLAM :
  • KONDISI YANG MEMPERBOLEHKAN TRANSFUSI DARAH
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh ditanya : Apakah boleh mendonorkan darah non muslim ke dalam tubuh seorang muslim pada saat dibutuhkan, seperti dalam kondisi kritis atau mengalami operasi atau tidak boleh?
Jawaban:
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu berbicara tentang tiga hal. Pertama : Siapakah orang yang dberi tambahan darah? Kedua: Siapakah si pendonor darah? Ketiga : Siapakah orang yang menjadi rujukan dalam masalah perlu transfusi darah ini?
Yang Pertama : Orang yang perlu diberi tambahan darah ialah orang sakit atau terluka, yang keberlangsungan hidupnya sangat tergantung pada donor darah. Dasarnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
“Artinya : Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak meginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya” [Al-Baqarah : 173]
Dalam ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Artinya : Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Al-Maidah : 3]
Allah berfirman.
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Artinya : Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya” [Al-An’am : 199]
Sisi pendalilan ayat-ayat ini adalah, ayat-ayat ini memberikan pengertian, jika kesembuhan orang yang sakit atau terluka serta keberlangsungan hidupnya tergantung pada transfusi darah dari orang lain kepadanya, sementara tidak ada obat yang mubah yang dapat menggantikan darah dalam usaha penyembuhan dan penyelamatannya, maka boleh mentransfusi darah kepadanya. Ini sebenarnya, bukan pengobatan namun hanya memberi tambahan yang diperlukan.
Yang Kedua : Si pendonor darah adalah orang yang tidak terancam resiko jika ia mendonorkan darah. Berdasarkan keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
لَا ضَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Artinya : Tidak membahayakan diri dan orang lain” [Riwayat Imam Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani]
6
Yang Ketiga : Orang yang didengar ucapannya dalam masalah perlunya transfusi darah adalah dokter muslim. Jika kesulitan mendapatkannya, saya tidak mengetahui adanya larangan untuk mendengar ucapan dari dokter non muslim, baik Yahudi ataupun Nasrani, jika ia ahli dan dipercaya orang banyak.
Dalilnya yaitu kisah yang terdapat dalam hadits shahih, bahwa pada saat melakukan hijrah, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyewa seorang musyrik yang lihai sebagai pemandu jalan.
Ibnul Qayyim rahimahullahu mengatakan dalam kitabnya (Bada’i Al-Fawaid) : “Dalam (kisah) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyewa Abdullah bin Uraiqith Ad-Daili sebagai pemandu saat berhijrah padahal dia seorang kafir, terdapat dalil bolehnya meruju’ kepada orang kafir dalam bidang kedokteran, celak, obat, tulis menulis, hitungan, cacat atau yang lainnya, selama tidak masuk wilayah yang mengandung keadilan.
Keberadaannya sebagai seorang kafir tidak serta merta menyebabkannya tidak bisa dipercaya sama sekali dalam segala hal. Dan tidak ada yang lebih beresiko ketimbang menjadikannya sebagai pemandu jalan, terutama seperti perjalanan melakukan hijrah”.
Ibnul Muflih, dalam kitab Al-Adab Asy-Syar’iyah, menukil perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. “Jika ada seorang Yahudi atau Nasrani yang ahli dalam masalah kedokteran serta dipercaya banyak orang, maka boleh bagi seorang muslim untuk berobat kepadanya, sebagaimana juga boleh menitipkan harta kepadanya dan bermu’amalah dengannya.”
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَمِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مَنْ إِن تَأْمَنْهُ بِقِنطَارٍ يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ وَمِنْهُم مَّنْ إِن تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لَّا يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ إِلَّا مَا دُمْتَ عَلَيْهِ قَائِمًا
“Artinya : Di antara Ahli Kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu ; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu, kecuali jika kamu selalu menagihnya” [Ali-Imran : 75]
Dalam hadits shahih (yang diriwayatkan Imam Bukhari, red) bahwa saat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hijrah, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyewa seorang musyrik pemandu yang lihai. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mempercayakan jiwa serta harta kepadanya.
Kabilah Khuza’ah menjadi tempat rahasia Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik yang muslim di antara mereka ataupun kafir. Dan diriwayatkan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar menjadikan Al-Harits bin Kaladah sebagi dokter padahal dia kafir. Jika memungkinkan dia berobat kepada seorang muslim, sebagaimana juga memungkinkan dia menitipkan barang atau bermu’amalah, maka semestinya dia tidak beralih kepada non muslim.
Sedangkan, jika dia perlu untuk menitipkan barang kepada seorang ahli kitab atau berobat kepadanya, maka hal itu boleh dilakukan. Ini tidak dikategorikan wala’ kepada Yahudi dan Nasrani yang terlarang”. Selesai perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullahu.
Demikian ini pendapat madzhab Malikiyah, Al-Mawardzi mengatakan : “Aku memasukkan seorang Nasrani ke rumah Abu Abdillah, orang itu lalu menerangkan (obat), sementara Abu Abdillah menuliskan keterangannya. Kemudian dia menyuruhku untuk membeli obat itu untuknya.

7
[Al-Fatawa Al-Muta’alliqah Bith Thibbi Wa Ahkamil Mardha, halaman 346-348]

  • HUKUM DONOR DARAH
Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada seorang yang kekurangan darah, dan pihak rumah sakit mencarikannya darah. Sementara kita mengetahui darah itu najis. Adakah rukhshah (keringanan hukum) bagi orang yang hendak mendonorkan darahnya kepada orang sakit yang sangat membutuhkan darah ini?
Jawaban:
Hukum asal dalam pengobatan, hendaknya dengan menggunakan sesuatu yang diperbolehkan menurut syari’at. Namun, jika tidak ada cara lain untuk menambahkan daya tahan dan mengobati orang sakit kecuali dengan darah orang lain, dan ini menjadi satu-satunya usaha menyelamatkan orang sakit atau lemah, sementara para ahli memiliki dugaan kuat bahwa ini akan memberikan manfaat bagi pasien, maka dalam kondisi seperti ini diperbolehkan untuk mengobati dengan darah orang lain. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
“Artinya : Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak meginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya” [Al-Baqarah : 173]
Allah berfirman.
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Artinya : Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya” [Al-An’am : 119]
[Al-Fatawa Al-Muta’aliqqah Bit-Thibbi Wa Ahkamil Mardha, halaman 348-349]
Boleh hukumnya mendirikan Bank donor darah Islami untuk menerima orang-orang yang bersedia mendonorkan darahnya guna menolong kaum muslimin yang membutuhkannya. Dan hendaknya bank tersebut tidak menerima imbalan harta dari si sakit ataupun ahli waris dan walinya sebagai ganti darah yang di donorkan. Dan tidak dibolehkan menjadikan hal itu sebagai lahan bisnis untuk mencari keuntungan, karena hal itu berkaitan dengan kemaslahatan umum kaum muslimin.
Dengan membaca penjelasa diatas, kita dapat simpulkan bahwa tranfusi darah dalam sudut pandang agama Islam diperbolehkan, dengan ketentuan-tentuan yang telah ditetapkan sebagaimana mestinya, agar kegiatan transfuse darah tersebut berguna sebagaimana mestinya.
  



8
DAFTAR PUSTAKA


Sumber:  www.palangmerah.org
http://www.scribd.com/doc/24127163/Transfusi-Darah-BAB-2


















iii


KATA PENGANTAR

            Bismillahirrohmanirrahim.
            Assalamu’alaikum Wr.Wb.
            Segala puji hanya milik Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua. Tidak lupa sholawat serta salam saya haturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, yang telah membawa kita dari zaman kegelapan ke zaman terang benderang.
            Alhamdulillah, saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Terimakasih saya ucapkan kepada dosen saya Isrizal, S. Kep, Ns yang telah membimbing dan mengajari saya untuk lebih memahami mata kuliah Agama Islam. Tanpa Beliau saya mungkin akan kurang memahami mata kuliah ini. Semoga dengan adanya tugas ini saya dan teman-teman yang lain dapat lebih mengenal lagi hal-hal yang menarik seputar mata kuliah Agama Islam.
            Tiada kata yang dapat kami ucapkan selain terima kasih atas dukungan dosen dan keluarga.
            Akhirul kalam Wassalamu’alaikum Wr.Wb.





                                                                                    Palembang, 18 November 2011,

                                                                                                Sonia Rai Azizah




i
AGAMA ISLAM
TUGAS MAKALAH INDIVIDU
TRANFUSI DARAH
DALAM
PANDANAGN ISLAM



lambang binhus


DISUSUN OLEH                             : SONIA RAI AZIZAH
NPM                                        : 11142013433
KELAS/SEMESTER             : A5 PSIK REG A / SEMESTER I
DOSEN PEMBIMBING        : ISRIZAL, S. Kep, Ns



PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN
STIK BINA HUSADA PALEMBANG

DAFTAR ISI
Kata pengantar                                                                                                                        i
Daftar isi                                                                                                                                 ii
Bab I
            Pendahuluan                                                                                                               1
                        Latar belakang                                                                                                            1
                        Rumusan masalah                                                                                           1
                        Tujuan                                                                                                             1
Bab II
            Tinjauan pustaka                                                                                                         2
Bab III
            Kesimpulan                                                                                                                 9
            Saran                                                                                                                           9
            Analisis                                                                                                                       9













ii
BAB III
KESIMPULAN , SARAN
dan
ANALISIS
3.1 KESIMPULAN
Secara prinsip, Donor Darah merupakan amal mulia yang dapat menyelamatkan nyawa banyak orang. Menyumbangkan darah dengan ikhlas adalah termasuk amal kemanusiaan yang dapat dihargai dan dianjurkan (recommanded/ mandub) oleh Islam, sebab dapat menyelamatkan jiwa manusia
3.2. SARAN
Kegiatan transfuse darah harus nya dilakukan sebagai mana mestinya, agar kegiatan tersebut bisa bermanfaat bagi si resipien dan si donor. Karena transfuse darah ini sangat berguna bagi kelangsungan hidup seseorang yang membutuhkan darah pendonor.
Selain itu, kegiatan ini juga harus diperhatikan dari segi agama Islam, agar halal di mata ALLAH.
3.3  ANALISIS
Masalah transfusi darah yaitu memindahkan darah dari seseorang kepada orang lain untuk menyelamatkan jiwanya. Islam tidak melarang seorang muslim atau muslimah menyumbangkan darahnya untuk tujuan kemanusiaan, bukan komersialisasi, baik darahnya disumbangkan secara langsung kepada orang yang memerlukannya, misalnya untuk anggota keluarga sendiri, maupun diserahkan pada palang merah atau bank darah untuk disimpan sewaktu-waktu untuk menolong orang yang memerlukan.
Kegiatan donor darah ini juga termasuk dari kegiatan sosial yang dibolehkan dalam agama. Berbicara tentang trasfusi darah tentu tidak terlepas dari jual beli darah. Praktik menjual belikan darah baik secara langsung maupun melalui rumah sakit dapat dihindarkan karena sebenarnya transfusi darah terlaksana berkat kerjasama sosial yang murni subsidi silang melalui koordinasi pemerintah dan bukan menjadi objek komersial sebagaimana dilarang Syariat Islam dan bertentangan dengan peri kemanusiaan, sehingga setiap individu tanpa dibatasi status ekonomi dan sosialnya berkesempatan untuk mendapatkan bantuan darah setiap saat bilamana membutuhkannya sebab di sini harus berlaku hukum barang siapa menanam kebaikan maka ia berhak mengetam pahala dan ganjaran kebaikannya.                                     9

Tidak ada komentar:

Posting Komentar